Kemudian Menteri Lingkungan Hidup RI Siti Nurbaya menyampaikan, program adipura mulai dilaksanakan 1986, namun sempat terhenti dari tahun 1998 karena situasi politik Indonesia. “Setelah diteliti, diperoleh kesimpulan Indonesia mengalami penurunan kebersihan, sehingga 2002 program ini dilaksanakan kembali sampai sekarang,” sampainya.
Siti Nurbaya Dengan program adipura diharapkan seluruh daerah di Indonesia bisa dan termotivasi dalam mengelola sampah sehingga daerahnya bersih dan nyaman.
“Sesuai UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, maka diharapkan pemerintah Kabupaten/Kota harus lakukan penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan Sistem Pembuangan terbuka menggantinya dengan sistem lahan urug saniter atau sekurang-kurangnya lahan urug terkendali,” katanya.
Ditambahkan Siti Nurbaya lagi, penghargaan adipura juga diberikan kepada daerah yang mampu menunjukkan pengelolaan lingkungan yang baik. “Beberapa kota peroleh penghargaan adipura tahun sebelumnya, namun belum beralih dalam pengelolaan sampah, maka tidak lagi penuhi syarat sehingga turun, makanya ada 119 kota yang peroleh penghargaan,” kata Siti.























































