Padang, SPIRITSUMBAR.COM – DPRD Kota Padang sahkan Perda Penyelenggaraan Pangan melalui rapat paripurna yang berlangsung di ruang utama DPRD tersebut pada Rabu, 31 Desember 2025.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Padang, Muharlion didampingi Wakil Ketua Mastilizal Aye, Osman Ayub dan Jupri, serta Sekwan Hendrizal Azhar .
Sementara, dari Pemerintah Kota (Pemko) Padang hadir Walikota Fadly Amran, Wakil Walikota Maigus Nasir, dan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Andre H Algamar. Juga hadir Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan undangan lainnya.
Selain itu, Dirut RSUD Rasyidin Padang, Dirut Perumda Air Minum Kota Padang, Dirut PSM Kota Padang, Baznas atau yang mewakili dan lainnya ikut menyaksikan jalannya rapat paripurna.
Ketua DPRD Kota Padang saat memimpin rapat paripurna menyampaikan, pengesahan tersebut menjadi tonggak penting bagi Pemerintah Kota Padang dalam memastikan ketersediaan pangan yang aman, bergizi, merata, dan berkelanjutan bagi masyarakat. Muharlion menegaskan bahwa Perda ini memiliki peran strategis bagi masa depan pangan daerah.






















































