Padang, SPIRITSUMBAR.COM – Ratusan warga menghadiri Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan di Nagari Kampuang Tangah, Kabupaten Agam, yang digelar Anggota DPRD Sumbar Ridwan Dt Tumbijo, Sabtu (26/10/2025).
Hadir pada kesempatan itu, Wali Nagari Kampuang Tangah, Ketua Bamus, serta ninik mamak dan tokoh masyarakat setempat yang antusias mengikuti diskusi tentang penerapan Perda di lapangan. Bertindak sebagai narasumber adalah Kepala Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumbar Afniwirman.
Anggota DPRD Sumbar Ridwan Dt. Tumbijo menegaskan, tanpa tata kelola yang terarah dari hulu hingga hilir, potensi besar perkebunan di daerah hanya akan menjadi keuntungan sesaat tanpa nilai tambah jangka panjang.
Menurutnya, Perda tersebut lahir untuk menjawab berbagai persoalan mendasar di sektor perkebunan, seperti rendahnya produktivitas, lemahnya kelembagaan petani, hingga terbatasnya akses terhadap pembiayaan dan pasar. “Selama ini banyak petani kita hanya berfokus pada produksi, padahal aspek pengolahan dan pemasaran jauh lebih menentukan nilai ekonomi. Perda ini hadir agar tata kelola perkebunan berjalan menyeluruh dan berkelanjutan,” ujar Ridwan Dt. Tumbijo.
























































