Lima Puluh Kota, SPIRITSUMBAR.COM – Pentingnya peran masyarakat dalam menjaga lingkungan. Perda ini dibuat untuk melindungi lingkungan hidup dari pencemaran dan kerusakan.
Demikian disampaikan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), H Nurkhalis Dt Bijo Dirajo, saat melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), Senin (25/8/2025).
Kegiatan mengambil tempat di lapangan Bola Nagari Suayan, Kecamatan Akabiluru, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Hadir pada kesempatan itu, Camat Akabiluru Yalbaku Javino, Wali Nagari Suayan Irwanil Fuadi, para Kepala Jorong, Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) dan sekitar 200 orang.
“Tujuannya jelas, agar kualitas lingkungan di Sumatera Barat tetap terjaga, dan sumber daya alam bisa kita gunakan secara berkelanjutan untuk anak cucu kita,” ujar Nurkhalis, yang didampingi oleh stafnya, Riyaldi dari DPRD Sumbar.
Sebagai narasumber, hadir Siska Wardani dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat.