DPRD Sumbar Gelar Rapat Paripurna Penetapan Rekomendasi Terhadap LKPj Kepala Daerah Tahun 2024

tindak lanjutnya tidak hanya berupa tindakan normatif, akan tetapi betul-betul ditindak lanjuti secara konkret, agar permasalahan yang sama tidak terulang kembali di masa yang akan datang

oleh

Padang, SIRITSUMBAR.COM – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Evi Yandri Rajo Budiman memimpin Rapat Paripurna Penetapan Rekomendasi DPRD Terhadap LKPj Kepala Daerah Tahun 2024 di ruang sidang utama dewan, Rabu (14/5/2025).

Pada kesempatan itu, Evi Yandri didampingi Wakil Ketua DPRD Sumbar M. Iqra Qhissa Putra. Rapat paripurna itu dihadiri oleh Gubernur Mahyeldi, Kepala OPD, unsur Forkopimda, dan undangan lainnya.

Evi Yandri Rajo Budiman mengatakan, DPRD Sumbar akan memberikan rekomendasi kepada Gubernur sebagai bahan untuk penyusunan perencanaan, anggaran dan perda/perkada dan/atau kebijakan strategis Kepala Daerah, dimana pembahasannya dilakukan dalam 2 (dua) tahapan.

Sesuai dengan maksud ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, dari hasil pembahasan LKPj, DPRD memberikan rekomendasi kepada Kepala Daerah yang akan menjadi bahan untuk penyusunan rencana, anggaran dan Perda/Perkada adat/atau kebijakan strategis Kepala Daerah.

Menarik dibaca