Selain waktunya sudah dekat sekali. Belum tentu pula gantinya ini tidak terindikasi Covid-19. Pengganti ini pasti tidak siap lantaran mereka tidak mengikuti bimbingan teknis sebagaimana rekannya yang lain.
Hal ini, bisa menjadi pengalaman berharga bagi KPU. Soal Rapid test seharusnya menjadi prasyarat bagi KPPS, kenapa ‘meletus’ justru saat pilkada hampir menjelang. Perlu dilakukan monitoring dan evaluasi menyeluruh untuk perbaikan ke depan.
Bagi masyarakat Sumbar yang mempunyai hak pilih, telah terdaftar dalam DPT atau telah mempunyai e-ktp, diharapkan untuk tetap menunaikan hak pilihnya pada tanggal 9 Desember 2020. Datangilah TPS pada waktu yang telah ditetapkan. Mari kita bantu memenuhi target KPU Sumbar untuk memperoleh tingkat partisipasi 77,5 persen.
“Insya Allah pelaksanaan hak pilih tidak akan menyebabkan anda terpapar Covid-19 karena KPU RI telah memberikan jaminan di TPS-TPS dilaksanakan protokol kesehatan secara ketat. Tata cara pemberian suara dan alat pelindung diri telah disiapkan sebaik mungkin dengan jumlah cukup,” imbuh Leonardy. (*)
















































