Namun KPU diminta memberikan data lengkap. Sebaiknya berikan data lengkap dengan TPS mana saja, di kelurahan/desa/nagari apa, kecamatan mana dan kabupaten/kota mana anggota KPPS-nya yang reaktif hasil rapid test mereka. Lalu beritakan lagi tentang hasil test swab, beritakan berapa yang positif atau orang tanpa gejala dengan data lengkap pula.
“Ingat, bahaya jika masyarakat mengira-ngira di TPS kami aman atau tidak? Lalu memutuskan tidak jadi ke TPS,” ungkapnya.
Walinagari/Lurah/Kepala Desa diharapkan proaktif menyikapi hal ini. Harus tahu hasil Rapid test bagi KPPS di wilayahnya. Lalu ketahui pula hasil tes Swab. Jika positif dia harus dirawat dan jika tanpa gejala diisolasi mandiri. Semua ini guna mencegah pilkada tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19. Juga untuk menjaga keselamatan warganya.
KPU sebagai penyelenggara perlu pula memperhatikan hal ini. Segera ambil putusan, tunda pelantikan KPPS yang Rapid test-nya reaktif tersebut. Jika hanya satu atau dua orang KPPS yang terindikasi positif, sesuai aturan KPU boleh tidak menambah KPPS baru karena tidak begitu mengganggu pelaksanaan pilkada.



















































