50 ASN Lakukan Pelanggaran Netralitas di Pilkada 2020

oleh

Ditambahkan Vifner yang merupakan kordiv Pengawasan, Bawaslu di Provinsi Sumatera Barat telah melakukan penindakan pelanggaran terhadap ASN yang tidak menjaga netralitasnya.

Adapun pelanggaran ASN tersebut seperti melakukan pendekatan ke partai politik, menghadiri deklarasi calon, mendeklarasikan diri sebagai kepala daearah dengan menggunakan spanduk,
serta memberikan dukungan melalui media sosial atau media masa.

‘Kami menemukan langsung dan berdasarkan laporan masyarakat terhadap pelanggaran netralitas ASN tersebut,” tambah Vifner.

Bawaslu Provinsi Sumatera Barat telah meneruskan dugaan pelanggarannya kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), sebanyak 50 orang ASN dari 33 Temuan dan laporan yang ada di Provinsi Sumatera Barat.

Dari 50 orang ASN yang telah diteruskan dugaan pelanggarannya kepada Komisi Aparatur Sipil Negara, 25 orang diantaranya telah mendapatkan rekomendasi sanksi dari KASN berupa,
Sanksi hukuman disiplin Sedang 22 orang dan sanksi moral 3 Orang.

Menarik dibaca