Padang, SPIRITSUMBAR.COM – Ketua Komisi I DPRD Padang Usmardi Thareb minta kepastian status tanah bekas rumah potong di Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar)
Hal ini disampaikan Usmardi Thareb usai hearing (dengar pendapat) bersama Dinas Pertanahan dan BPKD Bidang Aset di ruang rapat komisi I DPRD Padang, Senin (26/1/2026)
Komisi I DPRD Kota Padang ingin memastikan status tanah. Setelah rumah potong itu dipindahkan, namun sampai sekarang sudah 40 tahun tanahnya belum lagi dipergunakan.
“Untuk itu kami Komisi I DPRD Kota Padang melaksanakan hearing mengundang Dinas Pertanahan Pemko Padang dan juga BPKD Bidang Aset untuk menjelaskan histori dari aset Pemko Padang ini,” ujar Usmardi Thareb yang akrab disapa UT ini.
Usmardi Thareb didampingi beberapa orang komisi I, Alfi Beben One, Yusri Latif, Yulasmi, Devi Febrida dan Agri Putra Filano menyampaikan hal yang dipersoalkan dari AP 37 itu termasuk adalah awalnya itu bekas rumah potong lama.
























































