Usmardi Thareb dengan nada kecewa mempertanyakan terkait aset tersebut ada, tapi tidak dipergunakan .
“Makanya kami dari Komisi I DPRD Padang hearing bersama Dinas Pertanahan dan BPKD bidang aset untuk menjelaskan sejauh mana kondisinya masalah dari pada aset Pemko ini,” ujarnya.
Usmardi Thareb menegaskan akan melihat status tanah tersebut. Apakah ini memang masih menjadi aset Pemko atau tidak.
“Kalau nanti ini jadi aset Pemko, maka kita coba bicarakan dengan kepala daerah. Aga bisa kita manfaatkan aset ini menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD).
Dia juga ingin memastikan proses keluarnya HGB ini, apakah sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kita cari dulu, status tanah tersebut serta prosesnya. Maka pengembangannya, mana tahu bisa kita dapatkan informasi dari pihak ketiga sebagai penerima HGB ini,” ujarnya. (Salih)


























































