“Jadi di sana dulu berdiri rumah potong Pemko Padang. Maka sampai sekarang setelah dipindahkan rumah potong, sampai sekarang tanahnya belum lagi dipergunakan,” ujarnya.
Karena ada surat-surat atau dokumen yang perlu diketahui. Terhadap proses pemindahan dari hak pakai menjadi hak guna bangunan (HGB).
“Namanya hak guna bangunan tapi sampai sekarang belum juga ada bangunan di sana.Maka ini salah satu dasar bagi kita, untuk mengetahui lebih jauh terkait kepastian dari pada tanah bekas rumah potong tersebut,” tegasnya.
Dia melihat kondisi yang ada, bahwasannya aset Pemko Padang dulunya adalah dimasukan dalam AP 37. Itu sampai sekarang belum bisa lagi dipergunakan sebagaimana mestinya.
Maka melihat dari tanah yang awalnya adalah aset pemerintah (AP 37). Kemudian naik sampai menjadi hak guna bangunan (HGB 58) selama 25 tahun.
Dari tahun 1985 sampai sekarang sudah 40 tahun. Juga belum bisa dipergunakan oleh orang yang menerima HGB itu.
“Kami Komisi 1 mempertanyakan histori berpindahnya dari AP 37 menjadi HGB 58. Agar ini tidak ada lagi tanda tanya bagi kami di DPRD dan juga bagi warga Kota Padang,” ujarnya.




















































