“Kami ini seperti dipojokkan. Kami di daerah ini benar- benar tidak di hitung oleh pihak Pemda. Padahal kami ini adalah ASN Daerah. Didalam Amprah, jam kerja kami dihapuskan. Lebih lucunya lagi, mereka tetap meminta syarat penerima TPP seperti melaporkan hasil kekayakan kami. sementara kami tidak menerima TPP itu,” ujarnya.
Menurut Julti Saogok, Aksi damai yang dilakukan para guru di Mentawai ini berpedoman berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor :12 Tahun 2019 pasal 58 yang berbunyi, Semua ASN berhak mendapatkan TPP sesuai dengan persetujuan Anggota DPRD disesuaikan dengan anggaran Daerah.
“Kami juga telah melakukan Audensi beberapa kali kepada DPRD dan dinas terkait. Termasuk kepada pihak Pemda sejak masa Bupati Yudas Sabaggalet. Namun tuntutan itu tidak ada tanggapan atau realisasi yang jelas sampai sekarang ini. Makanya saat ini kami harus gelar aksi damai dan bukan bertujuan untuk menyakit para pejabat daerah. Ini hanya penyampaian aspirasi kami, saya akan pastikan orasi kami ini akan berjalan damai dan sejuk,” ungkapnya.
























































