2M2P dan 5K Penilaiaan KIP Badan Publik

oleh

M kedua MENYEDIAKAN informasi publik, ada banyak median untuk penyediaan ini, BP. yang tahu pentingnya Keterbukaan Informasi dia tidak bersifat menunggu publik mengajukan permohonan informasi, BP itu secara uptudate menyediakan informasi publik mulai dari papan informasi, website resmi badan publik, media sosial resmi badan publik atau memanfaatkan media luar ruangan seperti poster, spanduk san baliho atau memanfaatkan media massa baik online cetak atau televisi maupun radio.

Informasi yang disediakan itu apa saja, yaituinformasi yang diproduksi diperoleh oleh badan publik itu, baik kategori informasi tersedia setiap saat, berkala, serta merta dan kapan perlu informasi dikecualikan, semuanya menjadi kewajiban BP dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)nya untuk menyediakan.

P pertama PELAYANAN permohonan informasi, ini teknis melayani, BP punya standar prosedur pelayanan yang mengacu kepada UU 14 tahun 2008 maupun aturan intern tentang KIP di BP masing-masing. Kekinian hampir semua BP punya SOP pelayanan informasi publik, pertanyaannya SOP ini apa dipatuhi oleh crew di BP sendiri atau masih ada pelayanan yang pakai “kerdipan mata’ entahlah.

Menarik dibaca