Lalu kalau ada dokumen informasi publik ditutup-tutupi tanpa alasan Informasi Dikecualikan sebaagaimana diatur Pasal 17 UU 14 Tahun 2008 tentang KIP. Maka BP itu patut dicikaraui kenapa di era digitalisasi dan transparan atau keterbukaan kata Presiden Jokowi adalah keharusan masih ada badan publik yang enggan terbuka informasi dan dokumen publik?
Pimpinan BP bisa melakukan penilaian sendiri karena di Perki 5 tahun 2016 tentang Metode dan Teknik Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik ada indikator penilaian digariskan di Bab IV Pasal 5 Perki 5 Tahun 2016.
Penulis menyebutnya 2M2P dan 5K, apaan tuh?, itu adalah indikator penilaian yang digariskan Perki Monev untuk badan publik.
M pertama MENGUMUMKAN informasi publik, ada itikat dan aplikatif mengumumkan informasi publik baik produksi sendiri maupun informasi publik yang diterima tidak kategori informasi dikecualikan, termasuk mengumumkan secara berkala. realisasi uang rakyat yang dianggarkan untuk BP itu.























































